Wakaf; instrumen kesejahteraan ekonomi yang terabaikan
Suatu hal yang banyak diyakini kalangan para ekonom dan bisnisman bahwa aktivitas ekonomi (bisnis) dan aktivitas yang bersifat sosial adalah sesuatu yang berbeda, yang tidak terkait antara satu dengan yang lainnya. Tujuan berekonomi adalah untuk memberikan kesejahteraan dan atau pencapaian kejayaan pada kehidupan bermasyarakat, dan tentunya hal ini sangat terkait dengan sesuatu yang bersifat keduniaan, yang jauh dari norma-norma religius keagamaan. Sedang aktivitas sosial dianggap lebih cenderung kepada tuntutan untuk menegakkan norma-norma bermasyarakat, yang memiliki pencapaian akhir pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan akhiratnya.
Pesatnya pertumbuhan bank syariah di Indonesia, belum dibarengi oleh pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional perbankan syariah. Meski bank syariah terus berkembang setiap tahunnya, namun dikalangan masyarakat Indonesia masih belum mengenal apa dan bagaimana bank syariah menjalankan kegiatan bisnisnya. Umumnya masyarakat masih beranggapan bahwa bank syariah tak ubahnya seperti bank konvensional yang hanya diberi label syariah saja.
Islam telah mengajarkan bagi ummatnya untuk selalu bertindak adil terhadap sesamanya, yang merupakan bagian dari kehidupan sosialnya. Adil merupakan ajaran inti ketika terjadi interaksi antar sesama manusia, sehingga terjadi keselarasan hidup dan keseimbangan dalam tatanan sosial dan kemasyarakatan.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.